Selasa, 14 Maret 2023

Cegah Potensi Korupsi di Daerah, KPK Kaji Dana Transfer




Jakarta, MCE - KPK melalui Kedeputian Pencegahan & Monitoring menyampaikan Kajian Pemetaan Potensi Korupsi pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, & Kemendagri_RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Maret 2023.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, rendahnya kemampuan mengelola keuangan & aset dalam otonomi daerah, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi, kabupaten/kota. “Lemahnya sistem mengakibatkan munculnya indikasi korupsi & pungutan yang dapat mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah,” ujarnya. 


Dana transfer ke daerah memiliki porsi sepertiga dari anggaran negara. Porsi dana Transfer ke Daerah pada rentang waktu 2017 - 2022 mencapai 21% - 37% dalam belanja pemerintah. Sedangkan ketergantungan daerah terhadap dana TKD mencapai kurang lebih 56% dari pendapatan daerah tahun 2017 - 2022.


Deputi Pencegahan & Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa alur birokrasi dana Transfer ke Daerah sangat berliku, dengan syarat kepentingan politik anggaran yang seluruhnya memicu praktik korupsi.


Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi dalam penyelenggaraan dana Transfer ke Daerah & memberikan rekomendasi dalam rangka menutup celah korupsi dalam penyelenggaraan kebijakan dana Transfer ke Daerah.


Temuan permasalahan: Ketidakpastian dan transparansi, desain kebijakan yang tidak efektif, lemahnya pengawasan.


Beberapa rekomendasi KPK: menyampaikan surat pemberitahuan DAK Fisik kepada kepala daerah diawal tahun anggaran, menyederhanakan proses bisnis dana transfer, menerapkan prinsip transparasi dalam perhitungan alokasi & penyaluran. (*/bp). 


Sumber: KPK

Artikel Terkait

Cegah Potensi Korupsi di Daerah, KPK Kaji Dana Transfer
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori