Jakarta, MCE - Berdasar UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional memiliki fungsi komprehensif, mulai dari mencerdaskan kehidupan bangsa, hingga membentuk peserta didik berakhlak mulia. Namun kondisi permisif terhadap perilaku nirintegritas masih dirasakan terjadi di dunia Pendidikan.
Zulfadhli N, Sari A, Aida Z, Hani MM, Pipin P, Siti Patimah, & Grady N dalam penelitiannya menawarkan konstruksi integritas pendidikan sebagai kesatuan terwujudnya karakter peserta didik & ekosistem pendidikan selaras dengan nilai-nilai Integritas, serta terwujudnya kepatuhan (atau tidak terjadi perilaku koruptif) pada proses tata kelolanya.
Selengkapnya, Survei integritas pendidikan: Sebuah usulan pengukuran Integritas pada sektor Pendidikan dapat dibaca pada INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi Vol 8 No. 2 Th 2022. (*/bp).
Sumber: KPK