Rabu, 08 Februari 2023

Seorang Paman Tega Setubuhi Ponakan yang masih Anak-anak saat tertidur hingga Hamil




Buleleng, MCE - Orang tua korban sebut saja namanya S, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksakan anaknya sebut saja namanya I umur 14 Tahun, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita disalah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah, kemudian disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil.


Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil. 


Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Gerokgak.


Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat.


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.


Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti bukti yang cukup kuat kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar tidak menggunakan celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban.


Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I GEDE Sumarjaya, S.H., M.H. (idrus)

Artikel Terkait

Seorang Paman Tega Setubuhi Ponakan yang masih Anak-anak saat tertidur hingga Hamil
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori