Selasa, 31 Januari 2023

Tim Ditreskoba Polda Jatim Bersama Unit Reskoba Polres Lumajang Berhasil Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Berlogo Y




Lumajang, MCE - Rabu (1/2/2023). Satreskoba Polres Lumajang telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan, Polisi menyita 3,01 gram sabu.


Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan,  penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim bahwasannya tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.


Selanjutnya" Petugas Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka dipimpin langsung tim unit 1 subdit 2 ditreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 Wib,


Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total keseluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah handphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam.Tersangka juga barang bukti dibawah langsung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Selanjutnya" tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang.


Ditambahkan' Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Ernowo. (fyan). 

Artikel Terkait

Tim Ditreskoba Polda Jatim Bersama Unit Reskoba Polres Lumajang Berhasil Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Berlogo Y
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori