Lumajang, MCE - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil diamankan berinisial JAP (27) warga Desa Kalipape, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Tersangka JAP ditangkap dirumah berinisial D di Desa Kalipape saat ini masih dilakukan pengejaran anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang," ungkap Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Saat ditangkap, lanjut dia, tersangka ini sedang memindah dari pocket besar ke beberapa pocket kecil untuk di edarkan atau di jual kembali kepada seseorang.
Dari situ, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, alhasil berhasil mengamankan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0.90 gram yang dibungkus didalam tisu.
"Dari tangan tersangka JAP kami juga berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih, plastik bening, 1 buah gunting dan 1 buah handphone," terangnya.
Pihak berharap dengan pengungkapan kasus ini, bisa mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
"Diharapkan penyalahgunaan narkotika bisa ditekan, khususnya di Kabupaten Lumajang. Dengan adanya pengungkapan ini, angka kriminalitas bisa ditekan," tambah Ernowo.
Atas perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (fyan).