Banyuwangi, MCE - Lagi-lagi petugas Lapas Banyuwangi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 butir pil trex yang telah ditumbuk halus gagal di selundupkan ke salah satu warga binaan yang menjadi target pengiriman, Selasa (17/01/2023).
Untuk mengelabui petugas, barang haram masuk dalam daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl itu dicampurkan kedalam serbuk minuman sereal.
“Memang secara sekilas hampir tidak terlihat bahwa serbuk minuman sereal tersebut telah dicampur dengan pil trex, namun berkat kejelian petugas kami, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Wahyu mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berawal saat seorang pengunjung dengan inisial LA (35) akan mengirimkan makanan kepada salah satu warga binaan dengan inisial MH (33), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
“LA membawa nasi, lauk, mie instan, kopi, dan minuman sereal,” jelasnya.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap barang yang akan masuk kedalam Lapas harus diperiksa secara teliti.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami di bagian Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik), petugas menemukan adanya serbuk putih yang tercampur dalam serbuk minuman sereal ,” imbuhnya.
Atas temuan itu, petugas lantas mengamankan LA dan memanggil MH untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait barang bawaan tersebut.
“Saat kami interogasi, LA tak mampu mengelak dan mengakui bahwa dirinya memang sengaja ingin memasukkan barang terlarang tersebut atas permintaan dari MH,” terang Wahyu.
LA yang merupakan istri sirih dari MH mengaku bahwa dirinya menumbuk halus 100 butir pil trex dan dicampurkan kedalam 20 sachet minuman sereal.
“Dalam pengakuannya, MH memesan barang terlarang tersebut melalui fasilitas Wartel (Warung Telekomunikasi) yang ada di dalam Lapas,” cetus Wahyu.
Wahyu menambahkan temuan tersebut telah dikoordinasikan dan ditangani oleh jajaran Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasikan perkara ini dengan rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan, karena ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi,” ucap Wahyu.
Saat ini, LA diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Sedangkan MH ditempatkan kedalam straft sel untuk selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin atas perbuatannya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi, terutama handphone, narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Wahyu. (Rica)