TUBAN, corruptionexpose.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE menyerahkan Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Camat dan Kepala Desa dengan pelunasan tercepat, Selasa (20/12/2022) di Pendapa Kridha Manunggal Tuban. Adapun tiga kecamatan pelunasan tercepat yaitu Kecamatan Montong, Jatirogo dan Merakurak memperoleh hadiah berupa sepeda motor inventaris PBB-P2.
Mas Bupati Tuban mengungkapkan pemberian insentif kepada Camat dan Kepala Desa serta Lurah sebagai bentuk apresiasi Pemkab Tuban kepada mereka yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu. Lebih dari itu, realisasi pajak yang melebihi target menunjukkan bahwa banyak potensi PBB-P2 yang dapat dioptimalkan. "Alhamdulillah ini berkat usaha bersama semua pihak," ungkapnya.
Mas Lindra mengharapkan para pemungut pajak baik dari tingkat Desa/Kelurahan sampai Kabupaten terus meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat dengan memberikan edukasi dan teladan yang baik. Petugas pemungut pajak diharuskan menunjukkan citra positif sebagai petugas terpercaya, juga sebagai warga yang sadar dan taat pajak. "Dengan membayar pajak sendiri secara tepat waktu sehingga diikuti masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu juga," sambungnya.
Mas Lindra menekankan pembayaran pajak menjadi elemen penting pelaksanaan program pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara Pemkab Tuban dan pemerintah kecamatan dan desa mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan. Harmonisasi program pembangunan desa dengan Pemkab Tuban akan disinkronkan dengan program pemerintah provinsi dan pusat. "Program prioritas pembangunan harus dimasukkan pada APBD, P-APBD, APBDes, maupun P-APBDes," tuturnya. Tujuan akhirnya adalah peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Drs. Teguh Setyobudi, MM., dalam laporannya menyebutkan jumlah obyek pajak PBB-P2 tahun 2022 Kabupaten Tuban adalah sebanyak 725.763 obyek pajak yang dipungut atas obyek pajak di 328 Desa dan Kelurahan pada 20 Kecamatan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan obyek pajak pada tahun 2021 berjumlah 715.392 obyek pajak. Dengan demikian terdapat peningkatan sebanyak 10.371 yang merupakan obyek pajak baru.
Teguh Setyobudi mengatakan penerimaan P-APBD tahun 2022 yang ditargetkan sebesar 38 milyar mampu terealisasi sebesar 47 milyar rupiah atau 123,71 %. Realisasi tersebut merupakan realisasi gabungan antara obyek pemungutan yang ditangani Desa dan Kelurahan dan objek yang ditangani oleh Tim Intensifikasi PAD Kabupaten.
Di samping itu, selain melalui kasir Bank Jatim, pada tahun 2022 pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan aplikasi E-BPHPTB memberikan kemudahan dalam pembayaran bagi Wajib pajak BPHTB dengan menggunakan sistem Virtual Account (VA) melalui lembaga perbankan, dompet digital dan collecting agent (Indomaret, bli-bli,Tokopedia, DANA) sewaktu-waktu. Proses pelayanan PBB-P2 sudah bisa diakses secara online sehingga tidak harus datang langsung di kantor pelayanan pajak daerah. “Harapannya, semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2,” imbuhnya.
Adapun kecamatan yang masuk kriteria pertama, untuk lunas tercepat PBB-P2 dengan BAKU sampai dengan Rp 1,5 miliar, yaitu Kecamatan Montong di peringkat pertama, disusul Kecamatan Merakurak di peringkat kedua dan peringkat ketiga ditempati Kecamatan Bangilan. Peringkat keempat diraih Kecamatan Kenduruan dan peringkat kelima diduduki Kecamatan Tambakboyo.
Kriteria kedua yaitu kecamatan dengan nilai BAKU di atas Rp 1,5 milyar adalah Kecamatan Jatirogo di peringkat pertama disusul peringkat kedua yaitu Kecamatan Senori dan peringkat ketiga Kecamatan Kerek. Berada di peringkat keempat Kecamatan Soko dan kelima Kecamatan Parengan.
Pada kriteria pertama Tingkat Desa/Kelurahan, lima Desa/Kelurahan dengan BAKU sampai dengan Rp 50 juta sebagai desa / kelurahan lunas tercepat, yaitu peringkat pertama Desa Mliwang Kecamatan Kerek; peringkat kedua Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar; peringkat ketiga Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel; peringkat keempat Desa Tergambang Kecamatan Bancar; dan peringkat Desa Manjung Kecamatan Montong.
Kriteria kedua dengan BAKU Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Desa Temandang Kecamatan Merakurak; peringkat kedua Desa Mergoasri Kecamatan Parengan; peringkat ketiga Desa Ngadipuro Kecamatan Widang; peringkat keempat Desa Selogabus Kecamatan Parengan; dan peringkat kelima Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak.
Kriteria ke tiga, dengan BAKU Rp 100 juta hingga Rp 150 juta sebagai desa/kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Desa Gaji Kecamatan Kerek; peringkat kedua Desa Waleran Kecamatan Grabagan; peringkat ketiga Desa Jegulo Kecamatan Soko; peringkat keempat Desa Maindu Kecamatan Montong; dan peringkat kelima Desa Plumpang Kecamatan Plumpang.
Sedangkan kriteria keempat dengan perolehan BAKU Rp 150 juta ke atas sebagai desa / kelurahan lunas tercepat, peringkat pertama Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban; peringkat kedua Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo; peringkat ketiga Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan; peringkat keempat Desa Mrutuk Kecamatan Widang; dan peringkat kelima Desa Sidoharjo Kecamatan Senori.
Selain itu bagi Kecamatan, Desa atau Kelurahan yang dapat lunas PBB-P2 tercepat diberikan insentif prestasi atau reward sesuai dengan kriteria masing-masing. Pada kesempatan ini juga diluncurkan QRIS untuk 15 Retribusi Daerah. Dengan demikian, 16 Retribusi Daerah seluruhnya telah memiliki kanal pembayaran digital ini. Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan alternatif kanal pembayaran retribusi untuk lebih memudahkan warga masyarakat. (bp).