Lumajang, corruptionexpose.com - Sebanyak 1.300 penerima manfaat yang terdiri dari buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, sekaligus buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kecamatan Pasirian, mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), di Balai Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Selasa (6/12/2022).
Dalam arahannya, Bunda Indah mengungkapkan, bahwa bantuan BLT senilai Rp1,5 jt per orang atau penerima manfaat tersebut, yang disalurkan melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI).
"Jadi bantuan ini dalam bentuk rekening Bank, dan ini terhitung selama lima bulan, jadi perbulannya itu Rp300 ribu," ungkapnya.
Selain itu, bantuan tersebut juga sudah kesekian kalinya disalurkan oleh pemerintah, setelah Kecamatan Tempeh, Sumbersuko serta beberapa kecamatan lainnya.
Bunda Indah berharap, agar bantuan tersebut nantinya dapat bermanfaat untuk mendukung keperluan masyarakat sehari-hari.
"Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi bapak ibu sekalian," harapnya.
Selain pembagian BLT, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai yang diisi oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan. (fyan).