Selasa, 25 Oktober 2022

REHAB GEDUNG PUSKESMAS SAMBENG BELUM SELESAI, MELAMPAUI BATAS WAKTU PERJANJIAN PEKERJAAN

 



Lamongan, corruptionexspose.com - Peran pemerintah pusat dalam ikut menjaga kesehatan masyarakat sudah cukup optimal sehingga pemerintah daerah kabupaten seharusnya bisa menerjemahkan maksud tersebut.


M. Burhanuddin Ketua Komisi C Kabupaten Lamongan sewaktu berkunjung beberapa hari lalu ke puskesmas Sugio dan Kedungpring bahwa pekerjaan baru sekitar 25 persen tidaklah salah, itu adalah kenyataan yang harus ada solusinya bahkan di tempat lain di duga juga hampir sama.


Anggaran dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah berupa DAK seharusnya bisa di optimalkan, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional perlu pengawasan dari berbagai pihak.


Pembangunan atau rehab gedung puskesmas yang tersebar lebih dari sepuluh titik di hampir seluruh kecamatan Lamongan kebanyakan belum selesai dan melampaui batas waktu perjanjian pekerjaan. Seperti yang terlihat di puskesmas kecamatan Sambeng. 


Dari papan nama yang terlihat bahwa pekerjaan yang di mulai tgl 15 Juli 2022 sampai 15 Oktober 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1.039.966.212.00 ( Satu milyar tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus dua belas ribu rupiah) diperkirakan belum sampai 100 persen karena atap masih belum tertutup dan ketika awak media ke lokasi(18 Oktober 2022) siang, baru sebagian rangka atap saja.


CV Salsa Mandiri sebagai pemenang tender belum bisa memberikan keterangan karena pemilik perusahaan masih ada kegiatan di luar kota( infonya lewat WA ). Sehingga sampai berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangannya.

Bersambung.....


(S.genk)

Artikel Terkait

REHAB GEDUNG PUSKESMAS SAMBENG BELUM SELESAI, MELAMPAUI BATAS WAKTU PERJANJIAN PEKERJAAN
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori