Lumajang, MCE - Polres Lumajang menangkap 106 tersangka kasus narkoba selama bulan Januari sampai September 2022.
Polisi mengamankan barang bukti dari seluruh tersangka yakni pil Logo Y warnah putih 40.317 butir, DMP warna kuning 17.450, ekstasi 8 butir, sabu sabu 59,15 gram, tanaman ganja 13 batang/pohon, dan ganja yang sudah kering 91,44 gram.
"Total barang bukti dalam ungkap kasus narkoba sebanyak 86 kasus selama Januari sampai September 2022," Ucap Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Rabu (28/9/2022).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Januari sampai September 2022 ada 86 perkara yang berhasil diuangkap dengan tersangka 106 orang.
"Dari 86 perkara ini meliputi okerbaya 28 perkara, narkotika 58 perkara. Sedangkan dari 106 tersangka meliputi tersangka narkotika 75 orang laki-laki dan satu perempuan," jelas Dewa.
Dari 106 orang tersangka ini ada yang berusian 20 tahun, bahkan juga ada seorang perempuan.
"Tersangka yang paling usia muda yakni 20 tahun, sedangkan yang paling tua 45 tahun," kata Dewa.
Kapolres menambahkan, untuk Bulan Agustus sampai September 2022 ini ada 22 kasus dengan jumlah tersangka 24 orang.
"Untuk barang bukti yang diamankan pil Logo Y 118.672 butir, DMP 13.133 butir, dan sabu 10,88 gram," katanya.
Dewa menuturkan, mayoritas tersangka ini adalah profesinya sebagai pengedar, dan yang paling banyak dari Pasirian.
"Mereka memperoleh barang haram ini dengan berbagai cara, termasuk memesan lewat jasa pengiriman barang seperti ‘Si Cepat’, JNE, dan jasa pengiriman lainnya. Mereka memanfaatkan teknologi," jelasnya.
Dewa berharap masyarakat bisa menginformasikan bila ada hal-hal yang mencurigakan, yakni bisa menghubungi lewat nomer telpon yang disebarkan di program Kandani (Komunikasi Anda untuk Polisi) hotline 085 933 800 900.
"Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba dan sejenisnya," pungkasnya. (fyan).