Lumajang, MCE - Polsek Kota Polres Lumajang bekuk 5 orang pelaku judi online. 5 orang pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kota Polres Lumajang diantaranya, SA, AR, dan AB ketiganya warga kelurahan Rogotrunan, WI warga kelurahan Tompokersan dan NA warga Ditrotrunan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D,S.I.K.,M.H menyampaikan, pengungkapan tindak pidana perjudian dengan menggunakan teknologi digital dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Kota.
"Ada dua jenis judi yang dilakukan tersangka diantaranya, sidney dan online slot. Untuk judi sidney dilakukan oleh 3 orang," ungkapnya pada awak media saat gelar konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Handphone, bukti tranfer, ATM, kartu, uang, dan rekapan penombok.
"Para tersangka ada yang tiap transaksi sampai 250 ribu, bahkan ada yang mengaku tidak pernah menang tetap kita amankan biar ada efek jera dan bisa untuk pelajaran bagi pelaku lain,"ujar Kapolres.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Lumajang, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dengan denda Rp 15 Milyar,"pungkas AKBP Dewa. (fyan).