Rabu, 21 September 2022

Pengendara Wajib Tahu Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Melanggar? Siap Ditilang



Lumajang, MCE - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional. 


Dibatasi pada jam - jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar. 


Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu - Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.


"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubsipenmas.


Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :


1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).


2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.


3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.


4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.


Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi : 


a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet

Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.


b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.


c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.


d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).


e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.


Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :


a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).


b. Ternak.


C. Bahan Pokok.


d. Pupuk.


e. Susu Murni.


f. Barang antaran Pos.


g. Barang ekspor / impor.


"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko. (fyan). 

Artikel Terkait

Pengendara Wajib Tahu Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Melanggar? Siap Ditilang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori