LUMAJANG, MCE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur akan melakukan uji coba operasional Mal Pelayanan Publik tanggal 24 September 2022 nanti, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Penyelanggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung Panti PKK Lumajang, Senin (19/9/2022).
Bunda Indah mengharapkan, dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Lumajang, Pemkab Lumajang bersama lembaga terkait bisa lebih meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Nanti Mal Pelayanan Publiknya berlokasi Eks Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Lumajang, Jl. Veteran No. 53 Kelurahan Kepuharjo Lumajang, dan rencannya juga akan dihadiri oleh pihak Kemenpan untuk melihat uji coba operasional, jika kita sudah melayani dengan baik, kemudian sarana prasarananya sudah bagus tentu Mal pelayanan publik nantinya bisa berjalan sebagaimana normal sebuah pelayanan terpadu," ujar dia.
Bunda Indah juga berkeinginan, agar nantinya pegawai yang bertugas agar selalu ramah dan memberikan pelayanan semaksimal mungkin saat memberikan layanan pada masyarakat.
"Saya senang ada 17 unit penyelenggara pelayanan, dan ini yang ditunggu masyarakat, sebab pemerintahan itu intinya adalah pelayanan," katanya.
Ia menambahkan, bahwa tujuan penandatangan komitmen dan kesepakatan bersama tersebut, sebagai wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Secara administrasi kita sudah resmi menandatangani sebuah perjanjian untuk bersama-sama melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh dia.
Bunda Indah juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dan bekerja sama di Mal Pelayanan Publik di Lumajang.
Dalam acara tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang (Wakil Bupati Lumajang) dengan tiga unit penyelenggara pelayanan publik pada MPP Kabupaten Lumajang.
Kemudian, Penandatanganan nota kesepakatan tentang penyelenggara pelayanan pajak tertentu di MMP Kab. Lumajang, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lumajang (DPMPTSP Lumajang), dengan sembilan unit penyelenggara pelayanan publik pada MPP Kabupaten Lumajang dan Penandatanganan maklumat pelayanan oleh 17 unit penyelenggara pelayanan publik pada MPP Kab. Lumajang. (fyan).