LUMAJANG, MCE - Kapolres Lumajang tinjau langsung kebakaran yang terjadi di wilayah TNBTS Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Senin (19/9/2022).
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, menerangkan bahwa di Desa Argosari terdeteksi kemarin pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 17.00 wib ada titik api setelah ditelusuri oleh masyarakat rekan-rekan TNBTS, Polsek dan Koramil ternyata diketemukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa-red) mungkin karena kedinginan yang bersangkutan membuat perapian. Mungkin karena tidak tahu daerah sini kering dan berangin kemudian api membesar sehingga terjadi kebakaran seperti ini. Beruntung sementara tidak ada korban jiwa, sedangkan orang dengan gangguan jiwa tersebut saat ini berada di Polsek Senduro. Kawan kawan TNBTS, Polsek, Koramil dan Masyarakat mencegah agar api tidak menyebrang ke pemukiman masyarakat Desa Argosari karena banyak masyarakat disana.
Sedangkan kepala seksi 4 sekaligus kepala bidang wilayah 2 TNBTS Wisnu menyampaikan bahwa memang benar telah terjadi kebakaran hutan wilayah TNBTS di blok Ledok Bedor titik -7.977096 112.986858 Dusun Gedok Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang tindak lanjut TNBTS adalah melokalisir api agar tidak sampai ke masyarakat dan terutama ke bawah karena ada pengunjung wisata Bromo, medan daerah sini plerengan atau tebing sehingga kami tetap monitoring apabila nanti merembet ke B29 akan kami buat sekat bakar, team kami juga bersiaga dibawah dengan Damkar apabila nanti apinya ke bawah langsung kita padamkan, Terima kasih atas bantuannya dari TNI Polri yang telah membantu kami dalam memadamkan kebakaran di TNBTS. Di wilayah sini memang sudah biasa terjadi kebakaran namun kebakaran terakhir di tahun 2019 akan tetapi baru tahun ini terjadi kebakaran lagi itu terjadi karena ada orang dengan gangguan jiwa tersebut.
Kebakaran ini sementara masih terpantau satu titik api akan tetapi masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan baik luasan vegetasi yang terbakar dan dampak ekologi satwa fauna itu masih dalam proses inventarisasi,
Upaya yang dilakukan oleh kami TNBTS kesempatan pertama itu petugas akan memadamkan api tersebut apabila nanti dalam waktu 3 x 24 jam tidak padam kami akan melaporkan kepada aparat setempat seperti Bupati Lumajang, Bupati Probolinggo, dan gubernur guna menentukan kedaruratan sesuai dengan standart operasional prosedur, sulitnya medan juga menyulitkan kami dalam menanggulangi memadamkan kebakaran tersebut semoga segera turun hujan dan bisa memadamkan api tersebut, imbuhnya. (fyan).