LUMAJANG, MCE - Solusi permasalahan jalan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah diputuskan bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang dan seluruh Pengusaha Pertambangan Pasir.
“Kini, jalan tambang khusus truk pasir sudah diputuskan dengan kesepakatan bersama antara Forkopimda dan seluruh pelaku usaha pertambangan pasir, mulai dari pemilik izin tambang, sampai pemilik armada truk pasir maupun sopirnya,” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat berdiskusi dengan Perwakilan Pendemo dari Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC), di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (26/9/2022).
Cak Thoriq mengatakan, bahwa untuk pembiayaan pembangunan jalan tambang pasir adalah swakelola atau swadaya. Oleh karena itu, jalan tambang bukan menjadi kewajiban dari pemerintah, dan itu bukan aset dari Pemkab Lumajang. Namun, jalan tambang menjadi tanggung jawab dari para pemilik izin tambang.
"Kita perkenankan dengan argumentasi, bahwa itu iuran dari mereka atas kesepakatan bersama. Jadi, nantinya hasil pemungutan iuran dari semua truk pasir itu dipergunakan untuk perbaikan jalan khusus tambang pasir," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lumajang juga meminta komitmen, ketika jalan tambang telah selesai dibangun, maka semua pemilik armada truk pasir harus melewati jalan khusus tambang, karena jalan desa yang telah diperbaiki oleh pemerintah tidak boleh dilewati.
Selain itu, dirinya juga menegaskan untuk armada truk pasir yang sedang muat agar menutupi dengan menggunakan terpal.
"Saya menyampaikan terima kasih atas iktikad baik teman-teman paguyuban yang menggelar aksi unjuk rasa dengan kondusif. Terima kasih atas aspirasi yang telah diberikan kepada kami. Saya, Kapolres dan Dandim akan mengkomunikasikan lebih lanjut terkait permasalahan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang," pungkasya. (fyan).