Jumat, 30 September 2022

Asuransi Allianz Bertele-tele dalam Pembayaran Klaim Polis Nasabah Lima Bulan Mengajukan Tidak Ada Kabar Beritanya




Surabaya, MCE - Menyedihkan, seorang ibu bernama ESTER pemegang polis Allianz yang  menderita HEMORRHAGIC STROKE tidak mendapatkan pelayanan klaim sebagaimana mestinya.


Sangat memprihatinkan lagi, pengajuan klaim tersebut sudah hampir 6 bulan tidak ada kejelasan.


Ester ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jl. Undaan Surabaya  ini, dihadapan awak media sambil terbata bata, mengatakan dia telah mengajukan klaim atas penderitaan penyakitnya ke PT. Asuransi Allianz Life Indonesia di WTC 3 Jakarta Selatan, tertanggal 21 April 2022 dengan nomor polis 000068130560 dan 000068139594 dan berkas sudah diterima pihak Allianz tertanggal 22 April 2022. Dan pihaknya mendapat surat jawaban per tanggal 27 April 2022 dari Allianz, intinya meminta waktu 45 hari kerja untuk verifikasi data ke berbagai pihak terkait.


Namun setelah dalam jangka waktu 45 hari yang dijanjikan sama Allianz untuk penyelesaian pembayaran klaim ke pihak nasabah klaim belum juga terlaksana. 


Selanjutnya, Ester pun mendapat surat pemberitahuan lagi dari Allianz tertanggal 13 Juli 2022 intinya meminta waktu tambahan lagi dalam penyelesaian klaim tetapi sampai hari ini 30 September 2022 pihak Allianz cuma mengulur-ulur waktu untuk bayar klaimnya Ester


"Dengan kenyataan ini saya patut menduga adanya itikad tidak baik dari Allianz dalam penyelesaian pembayaran klaim saya," tutur Ester ketika ditemui disela sela terapi atas penyakitnya.


Akhirnya, Ester pun didampingi suaminya berupaya hukum dengan mengangkat kuasa hukum  V.Valents Hadjon. SH. MH. Dan lewat kantor hukum inilah telah dilayangkan surat somasi hingga dua kali.


Hasil dari somasi yang dilakukan tersebut, pihak Allianz pun memberikan jawaban ke kantor Hukum V. Valens L Hadjon. SH. MH. dengan surat tertanggal 14 September 2022 intinya menjelaskan bahwa dalam data kependudukan  Ester memiliki dua tanda pengenal KTP alamat berbeda, tahun lahir berbeda, tapi NIK sama. 


Dengan ini pihak kuasa hukum dan keluarga Ny. Ester merasa ada upaya  mengulur ukur waktu pembayaran klaim dari Allianz sampai hampir 6 bulan belum juga dibayar klaimnya dengan alasan 2 KTP sama NIK dengan nama dan tahun lahir berbeda padahal pada waktu pengajuan awal Surat Pengajuan Asuransi Jiwa sudah disubmit 2 KTP sama NIK sama tahun lahir berbeda yang diperkuat dengan bukti otentik AKTE KELAHIRAN ATAS NAMA ESTER TAHUN LAHIR 1980. Dengan alasan seperti itu Allianz kelihatan bertele-tele mengulur-ulur waktu dalam pembayaran klaimnya Ester


"Sesungguhnya klaim kondisi kritis saya sudah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan polis Allianz," ucap Ester yang berharap klaimnya segera dibayar. (udik). 

Artikel Terkait

Asuransi Allianz Bertele-tele dalam Pembayaran Klaim Polis Nasabah Lima Bulan Mengajukan Tidak Ada Kabar Beritanya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori