Kamis, 18 Agustus 2022

HUT RI ke-77 MPC Pemuda Pancasila Lamongan Sidak Warga yang Tidak Pasang Bendera




Lamongan, MCE - Masyarakat di Kabupaten Lamongan diwajibkan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.


Himbauan tersebut disampaikan ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan AA Andrianto Wicaksono SE ketika melakukan sidak di beberapa titik pemukiman.


Andrianto Wicaksono mengatakan, sidak yang dilakukan ini sesuai dengan himbauan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang mewajibkan seluruh masyarakat memasang bendera merah putih terhitung sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2002 di kawasan pemukiman masyarakat, toko dan kantor pemerintah maupun swasta. 


Hingga dilakukan sidak oleh ketua MPC Pemuda Pancasila Lamongan Masih ditemukan Sejumlah warga yang belum memasang bendera merah putih baik di halaman rumah maupun di pertokoan karena itu dihimbau untuk segera memasang bendera merah putih bagi seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia ungkap ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan.


Aminullah Romadhon Humas MPC Pemuda Pancasila Lamongan menambahkan himbauan dan ajakan sudah dilakukan ke masyarakat Lamongan namun terdapat sejumlah alasan juga diberikan oleh warga yang belum memasang bendera merah putih diantaranya baru akan memasang bendera sempat terjadi bersitegang dengan salah satu instansi swasta (Lembaga Keuangan Non Bank) MCF yang tidak mengindahkan himbauan dan tidak mau menerima saat diberikan bendera untuk segera dipasang.


Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan Andrianto Wicaksono menuturkan terkait sanksi yang diberikan kepada warga yang belum memasang bendera hanya berupa himbauan persuasif. (Red)

Artikel Terkait

HUT RI ke-77 MPC Pemuda Pancasila Lamongan Sidak Warga yang Tidak Pasang Bendera
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori