Senin, 18 Juli 2022

Satresnarkoba Polres Lumajang 'Gulung' 33 Tersangka 29 Diantaranya Kelas Pengedar





Lumajang, MCE - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, terus menunjukkan kegigihannya dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.


Hari ini, Senin (18/7/2022), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ernowo S.H dan Kasubsipenmas Polres Lumajang Ipda Rusdiq Sudarmanto S.H, Kapolres merilis hasil ungkap satuan dalam periode selama bulan Mei hingga Juli 2022.


Pada awak media, AKBP Dewa menyampaikan dalam jenjang waktu tersebut, ada puluhan ungkap yang dilakukan. Diantaranya pada bulan Mei, disampaikan Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap 8 perkara dengan rincian 4 perkara okerbaya dan 4 perkara sabu. 


Kemudian berikutnya di bulan Juni, ungkap bertambah lagi sebanyak 8 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 5 perkara sabu. Kemudian di bulan Juli, pihaknya juga berhasil ungkap 13 perkara dengan rincian 3 perkara okerbaya dan 10 perkara sabu.


Dari sejumlah ungkap yang ada, diterangkan oleh AKBP Dewa bermula dari 12 laporan polisi. Berikut disampaikan jika dari laporan polisi tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak 33 orang tersangka, dengan rincian 29 orang kelas pengedar dan 4 orang kategori pemakai.


"Dari sejumlah rincian diatas, Satresnarkoba Polres Lumajang turut menyita barang bukti sebanyak 14.139 butir obat keras berbahaya dan 22,78 gram sabu. Berikut juga sarana pendukung komunikasi yakni handphone, sampai uang tunai yang kami duga sebagai hasil transaksi," kata Kapolres Lumajang.


Selain dari pengungkapan ini, Kapolres Lumajang juga menambahkan jika Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja yang dikirim dari Sumatera. Akan tetapi dikarenakan yang Sumatera tertangkap, petugas akhirnya kesulitan mengamankan siapa penerimanya.


"Alamat yang diterakan fiktif. Dan nomer handphone yang disematkanpun tidak bisa dihubungi. Ini jaringan yang Sumatera tertangkap, akhirnya yang di Lumajang tidak berani ngambil, kita sudah tunggui beberapa hari, akan tetapi kita cuma dapat barangnya saja untuk diamankan, nanti akan kami sertakan juga di waktu pemusnahan," ungkap Kapolres Lumajang.


Disinggung soal kegigihan, AKBP Dewa mengaitkan dengan generasi bangsa, yang bisa rusak lantaran narkoba. "Ini tidak bisa dibiarkan. Harus diberantas, apapun alasannya, ketika mereka mempergunakan narkoba tidak sesuai fungsi dan kewenangannya, itu pelanggaran hukum. Kami berharap mudah-mudahan mereka ini bertaubat," imbuhnya.


Diwaktu yang sama, orang nomer satu di Polres Lumajang itu menegaskan tidak akan pernah berhenti dan terus bekerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang untuk mengungkap hingga ke bandar besar.


"Dimana ada informasi, disitu akan kita kejar. Dulu, produsen narkoba di Kabupaten Lumajang juga sudah diungkap. Dimungkinkan Lumajang saat ini menunggu narkoba dari jaringan di wilayah lain," ucap Kapolres. (fyan). 

Artikel Terkait

Satresnarkoba Polres Lumajang 'Gulung' 33 Tersangka 29 Diantaranya Kelas Pengedar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori