LUMAJANG, MCE - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Siswanto, menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP , di lobby Mapolres Lumajang, Selasa (21/6/2022).
Cukup fantastis, tiga kelompok pelaku berhasil diamankan, hingga penadah bahkan barang bukti tak sedikit turut disita. Pengungkapan kali ini, merupakan sepak terjang pelaku terhitung dari bulan Februari hingga bulan Mei kemarin.
"Ada tiga kelompok pelaku yang kami ungkap. Yang pertama, kelompok daripada inisial 'A' dengan seorang temannya inisial 'D' ( dalam pencarian ), warga Jatiroto. Keduanya melakukan di satu TKP, adapun barang yang dicuri yakni sepeda motor," terang Kapolres
Diteruskan oleh Kapolres, kelompok yang ke dua, yakni kelompok inisial 'T' dan 'I', keduanya warga Kecamatan Randuagung. Dalam beraksi, meraka juga berbarengan dengan inisial 'D'.
Selanjutnya kelompok yang ke tiga, yakni inisial 'AR' sebagai penadah dari pelaku inisial 'T'.
Dan satu lagi pelaku 'A', adalah pelaku aksi curanmor dengan insial 'TI'. Lalu yang terakhir, tertangkap juga pelaku inisial 'RH' warga Randuagung.
"Mereka bekerja secara terpisah, ada yang perannya sebagai pemetik langsung dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci T, ada juga dengan menjadi penadah / pemufakatan jahat. Dari hasil pengembangan, semua TKP yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang," jelas Kapolres.
Sementara barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 20 unit sepeda motor. Terbagi 14 unit dari pelaku inisial 'TI' dan 6 unit dari penadah. Semua pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam beraksi, kelompok tersebut bersifat hunting. Berpencar mencari mangsa, khususnya dikawasan parkiran, mengawasi dan mencari yang kategori lengah.
Dari semua tersangka tersebut di atas, Seorang tersangka merupakan residivis. Sementara yang lain, merupakan pelaku baru. Akan tetapi meskipun baru beraksi, satu diantaranya tergolong muda dan sudah melanglang buana di belasan TKP.
"Mereka beralasan, melakukan itu semua untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tadi sudah saya sampaikan, apapun ceritanya itu tetap saja salah," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, semua tersangka terancam hukuman sampai dengan 9 tahun. Selebihnya Kapolres mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Pasang kunci ganda terlebih kunci garpu untuk mempersulit pelaku kejahatan.
Untuk Langkah selanjutnya Polres Lumajang akan mengumumkan hasil Labfor sepeda motor melalui press rilis, lantaran sebagian indentitas kendaraan baik nomer rangka dan mesin sudah dirusak oleh tersangka menggunakan mesin gerinda.
"Kemudian akan kami umumkan hasil labfor tersebut, dan masyarakat yang merasa kehilangan, nanti bisa mengambil dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikan," pungkasnya. (fyan).