LUMAJANG, MCE - Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) turut menanggapi dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang memuat tentang status kepegawaian, utamanya bagi tenaga honorer.
Saat dimintai keterangan di kantornya, Jumat (10/6/2022), Bunda Indah mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengambil kebijakan apapun, karena petunjuk teknis belum juga disampaikan oleh kementerian.
Namun demikian, pihaknya masih berpikir positif, bahwa SE tersebut akan dapat membuka lebar peluang bagi tenaga honorer untuk berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Yang paling penting kami berpikir positif dengan aturan itu, dengan harapan bahwa kementerian membuka lebar peluang mereka untuk bisa terekrut di PPPK," ungkap dia.
Selain itu, diungkapkan Bunda Indah, bahwa jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai hampir 7.000 orang, dan itu lebih banyak dari jumlah PNS. Artinya, jika keberadaan tenaga honorer dihapuskan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah.
"Kami pemerintah daerah lebih berpihak kepada seluruh tenaga kontrak (honorer, red) yang jumlahnya ribuan," terang dia.
Oleh karena itu, Wabup Lumajang berharap akan ada evaluasi dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Dan, jika aturan tersebut dilakukan, dirinya juga berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penganggaran PPPK, sehingga seluruh pemerintah daerah bisa mengakomodir kebutuhan pegawai. (Bud).