Ket. Foto: Sumarah Cs dalam aksi demo. |
BANYUWANGI, MCE - Diduga menjadi korban mafia tanah oleh oknum Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi keluarga Sumarah bersama Pemuda Pancasila melakukan aksi demo didepan kantor Pengadilan Agama (PA) di Banyuwangi, jumat (17/06/2022).
Aksi tersebut dipicu adanya indikasi oknum pegawai yang terlibat praktik mafia tanah.
“Berantas mafia tanah. Lawan mafia tanah. Keadilan harus ditegakkan. Pancasila Abadi,” teriak orator.
Dalam aksi, Ormas pemuda Pancasila mendampingi wanita enam bersaudara yang disinyalir telah menjadi korban mafia tanah. Mereka adalah Sumarah, Fiftiya Aprialin beserta empat saudara kandung lainnya, asal Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Tanpa sepengetahuan, sertifikat tanah warisan enam bersaudara tersebut tiba-tiba berubah atas nama orang lain. Pernyataan Sumarah beserta keluarga, sertifikat berubah atas nama Galih Subowo, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Sementara itu keluarga Sumarah dengan didampingi kuasa hukumnya serta perwakilan dari ormas diterima langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Mohamad Alirido dan Ketua Panitera, Subandi untuk mediasi. Dalam mediasi tersebut pihak keluarga menceritakan kronologis kejadian sampai ke lima sertifikat tersebut berubah nama Atas nama orang lain termasuk saat keluarga membawa uang untuk membayar hutang.
Ket. Foto: Ketua PA Banyuwangi bersama Sumarah Cs. |
waktu itu Sumarah datang bersama keluarga dengan membawa uang Rp 958.000.000,- untuk membayar tanggungan kepada Galih dalam sidang gugatan di PA Banyuwangi, tahun 2019 silam.
“Subandi itu yang minta ke Satpam PA Banyuwangi, untuk mengawal saya dan saudara saya saat datang ke PA Banyuwangi. Dia bilang, tolong dikawal, mereka semua perempuan, mereka bawa banyak uang. Uang juga saya tunjukan ke Subandi. Tapi dia bilang tidak tahu menahu, ini kebohongan,” ucap Sumarah.
Sementara itu Budi Hariyanto, SH, selaku kuasa hukum Sumarah bersaudara menýampaikan, dalam riwayat sidang gugatan tahun 2019, tidak disebutkan bahwa pihak Sumarah pada tanggal 7 januari 2019 telah melakukan permohonan pelaksanaan putusan, dengan mmbayar Panjar Biaya Pelaksanaan Putusan Damai Perkara Nomor : 3308/Pdt.G/2018/PA.Bwi.
“Kami menduga ini semua kebohongan. Kami akan terus menempuh keadilan,” katanya.
Dalam tatap muka ini, pihak PA Banyuwangi, bersikukuh tidak tahu menahu. Bahkan Subandi Ketua Panitera, bersedia disumpah dibawah kitab suci Al Quran.
Kepada awak media, Ketua Harian MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto, mengaku akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah ini. Guna menguatkan gerakan, dirinya akan terus melakukan penggalian data tambahan.(rica)
Ket. Foto: saat pengambilan sumpah. |