BANYUWANGI, MCE Online - Akhirnya pengusaha SPBU di Banyuwangi divonis bebas Meski Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kasus penggelapan namun oleh Pengadilan Negeri (PN) divonis lepas (Ontslag) Kamis (16/6/2022).
Majelis hakim yang diketuai Hj. Nova Flory Bunda menyatakan bahwa terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Akan tetapi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa, bukan termasuk tindakan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda membacakan amar putusan diruang Garuda yang digelar secara online.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan serta martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim melanjutkan bacaan amar putusan.
Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Karno Widjaja menerima putusan Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut. "Kami masih pikir - pikir Ketua," kata salah satu Jaksa.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Karno Widjaja Eko Sutrisno menyampaikan, dalam persidangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim bahwa klien kami diVonis bebas.
"Klien kami juga sudah menerima putusan dan dakwaan yang didakwa oleh JPU terbukti tapi bukan merupakan perbuatan pidana seharusnya gugatan perdata," terangnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Karno Widjaja sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan penggelapan investasi dua pom bensin di Banyuwangi.
Karno sendiri merupakan suami dari Ingewati Puguh yang merupakan keponakan dari pelapor, yakni Lenny.
Keduanya terlibat perjanjian kerja sama usaha pom bensin sejak 2006, yakni SPBU yang berlokasi di Muncar dan Kampung Melayu.
Lenny menginvestasikan modal senilai Rp 2 miliar pada usaha SPBU pertama dan Rp 3,25 miliar untuk SPBU kedua. Total investasi awal sejumlah Rp 5,25 miliar.
Seiringnya waktu berjalan kerjasama tersebut, dan atas dasar percaya kepada keponakannya, lenny tidak pernah menaruh curiga terhadap keuntungan yang dibagikan oleh karno.
Namun pada saat masa pandemi Lenny yang kekurangan uang, berkeinginan menjual seluruh modal dari 2 SPBU tersebut. Akan tetapi seluruh modal Lenny ditawar oleh Karno Widjaja sebesar Rp 3.295.619.280.
Merasa nilai tersebut kurang, Lenny kemudian memberikan penawaran agar modal tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 miliar mengingat salah satu SPBU ini terletak di tengah Kota Banyuwangi. Disinilah awal ketidak harmonisan hubungan antara lenny dan Karno Widjaja hingga terjadi laporan. (rica)