LUMAJANG, MCE - Satlantas Polres Lumajang akan melakukan penindakan secara humanis dan edukatif dengan memberikan janur kuning bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Inovasi baru yang diinisiasi oleh Ditlantas Polda Jatim tersebut akan dilaksanakan selama operasi ketupat Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari mulai 28 April s.d 9 Mei mendatang. Inovasi tersebut dinamakan "serangan jamur kuning".
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K.,M.H., melalui Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, mengatakan penindakan dengan janur kuning adalah penindakan bagi para pelanggar lalu lintas dengan cara represif dan edukatif yang bertujuan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat khususnya pemudik agar selamat sampai tujuan.
" Tindakan ini sifatnya teguran untuk mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas," ucapnya
Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas perlu ditingkatkan pada saat moment libur lebaran. Karena pada saat tersebut diperkirakan arus lalu lintas mengalami kenaikan yang signifikan karena mobilitas masyarakat juga meningkat.
" Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya laka lantas apabila masyarakat pengguna jalan tidak mentaati etika dalam berkendara. Untuk itulah disiplin dalam berlalu lintas merupakan kunci utama untuk dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan," tambah Bayu
Bayu mengimbau kepada pengendara khususnya pemudik untuk tetap waspada dan hati hati saat berada di jalan raya.
" pastikan kondisi fisik dan kondisi kendaraan layak dipergunakan. Apabila merasa capek atau mengantuk, sebaiknya beristirahat di pos pengamanan dan pelayanan yang telah disediakan dan jangan lupa selalu menerapkan prokes," pungkasnya. (fyan).