LUMAJANG, MCE - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan dua pria diantaranya inisial 'L' (59) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan inisial 'A' (30) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah, lantaran diduga terlibat dalam ranah penyedia bahan peledak.
Dihimpun dari pihak kepolisian, bermula dari diamankannya 'A' Sabtu malam kemarin di sebuah warung di Jalan Raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, petugas menyita bubuk mesiu seberat 500 gram dibungkus kantong plastik. Ia mencatut nama 'L' sebagai pihak darimana ia peroleh barang tersebut.
"Jadi 'A' ini diamankan ketika hendak menjual barang tersebut pada pihak lain. Berhasil digagalkan oleh petugas, dan saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari 'L'," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, saat memimpin press release di lobby Polres Lumajang, Rabu (27/4/2022).
Berdasar dari pengakuan 'A' petugas bergerak menuju pada 'L' untuk memastikan. Al hasil, saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, turut diperoleh pengakuan jika barang tersebut benar dari dirinya.
"Rincian barang bukti yang kami sita antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau (sarana), satu buah Handphone merk samsung kecil (sarana), satu buah Handphone merk nokia kecil (sarana), berikut satu kantong plastik yang berisikan bubuk Misiu seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu hasil penjualan," imbuh AKBP Dewa.
Kedua pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rumah tahanan Polres Lumajang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fyan).