Sabtu, 05 Maret 2022

Diduga Ada Penipuan Program PTSL di Desa Sukorame Tahun 2022




LAMONGAN, MCE - Kamis siang, 10 Pebruari 2022 beberapa media dan LSM ke desa Sukorame, kecamatan Sukorame dalam rangka adanya informasi tentang Penipuan program PTSL.


Program PTSL sangat membantu sekali di masyarakat terutama di pedesaan yang masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Program yang baik ini masih saja ada sebagian orang yang mengambil keuntungan pribadi tanpa memandang kesusahan orang lain apalagi saat pandemi Covid 19 ini.


Contoh nyata sekarang ini diduga terjadi di Desa Sukorame Kecamatan Sukorame dimana telah terjadi dugaan penipuan program PTSL tahun 2022 yang dilakukan oleh ketua RT di sebagian dusun-dusun desa sukorame diduga atas perintah Kades Sukorame yang bernama AT (inisial).


Dari pengakuan salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa sebagian masyarakat sudah memberikan uang kepada MMK, GTT dan BD, ketiganya masing-masing tinggal di tiga dusun yang berbeda yaitu dusun Serut, Sukorejo dan Sukorame.


" Lha inggih niku dospundi pak, mulai akhir Wulan songo (2021 _red) kok sampun ditarik (uang) tapi Sampek sakniki ( Pebruari 2022_red) dereng enten nopo-nopo kegiatane PTSL." ( Lah itu bagaimana pak, mulai akhir bulan sembilan (2021_red) kok sudah diminta uang tapi sampai sekarang (2022_red)  belum ada kegiatan PTSL).


Ketika ditanya tentang jumlah uang yang dibayarkan ke ketua RT di dusun masing-masing,  korban mengatakan membayar sebesar Rp 700 ribu setiap bidangnya. Apalagi sesuai informasi yang diberikan korban menambahkan belum ada pembentukan pokmas seperti yang ada di desa lain jika sudah ada kepastian mendapatkan program PTSL.


Desa Sukorame yang terdiri dari 12 dusun yaitu balungrejo, Sukorame, Sukorejo, Ngentak, Serut, Jatenan, Mojo, Gebang, Ngrowo, Kutok, Sambiroto dan Mbancang merupakan desa yang paling banyak dusunnya di kabupaten Lamongan. Bisa dibayangkan berapa orang yang sudah membayar di setiap dusunnya dengan jumlah dusun yang begitu besar. Bisa diduga para korban merugi hingga miliaran rupiah.


Ketika kami mencoba mengklarifikasi ke Aripin, Camat Sukorame melalui sambungan telepon dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada program PTSL untuk Kecamatan Sukorame di tahun 2022 sesuai informasi yang didapatkan dari BPN kabupaten Lamongan.


" Ora Ono tahun Iki ( 2022) aku Sik usaha." Tegasnya.


Dari jawaban Aripin, camat sukorame yang baru dilantik beberapa bulan lalu itu sudah jelas bahwa PTSL desa Sukorame dan sekitarnya untuk tahun 2022 tidak ada, dan jika ada yang berani meminta uang atas alasan program PTSL tahun 2022 dapat dipastikan bahwa itu penipuan yang terang benderang dan dapat dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan atau kepolisian.


Jika terbukti maka Perkara Penipuan yang mengatasnamakan program PTSL desa Sukorame bisa masuk dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (K.U.H.P. 35, 43, 379 s, 486).

Bersambung....

Artikel Terkait

Diduga Ada Penipuan Program PTSL di Desa Sukorame Tahun 2022
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori