Kamis, 06 Januari 2022

KPK Tangkap 2 Orang Beserta Bukti Uang Ratusan Juta

 



JAKARTA, MCE - Dua orang beserta bukti uang ratusan juta rupiah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.


Penangkapan dua pihak tersebut, masih berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satuan Tugas (Satgas) dari KPK pada Rabu kemarin, 5 Januari 2022.


"Benar, hari ini pada siang hari, tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 6 Januari 2022, seperti dikutip MCE dari ANTARA.



Dengan bertambahnya pihak yang diamankan tersebut, maka pihak yang diamankan KPK dalam OTT yang melibatkan Wali Kota Bekasi, jumlahnya menjadi 14 orang.


"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang. Mereka terdiri atas Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN, dan pihak swasta," jelas Ali Fikri.


Diketahui, KPK menggelar OTT pada Rabu kemarin, 5 Januari 2022 sekisar pukul 14.00 wib.


OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.


"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis pagi, 6 Januari 2022.


Dari kegiatan OTT yang di lakukan tim Satgas KPK tersebut, diketahui salah satu yang ikut diamankan adalah Wali Kota Bekas, Rahmat Effendi.


"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta," ujar Ali Fikri. (*/red).

Artikel Terkait

KPK Tangkap 2 Orang Beserta Bukti Uang Ratusan Juta
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori