Jumat, 17 Desember 2021

Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru Hingga 7 Hari kedepan




LUMAJANG, MCE - Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/549/427.12/2021 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.


Dalam SK tersebut diputuskan, bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 18 - 24 Desember 2021 nanti.


Cak Thoriq juga meminta kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak, serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Kemudian, juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.


"Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan," katanya saat dimintai keterangan di Posko Media Center, Jumat (17/12/2021).


Selain itu, Cak Thoriq juga meminta agar Kalaksa BPBD Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan peran masyarakat, serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (frp).

Artikel Terkait

Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru Hingga 7 Hari kedepan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori