Selasa, 23 November 2021

Pihak Penggugat dan Tergugat Saling Klaim, itu Tanah Saya



BANYUWANGI, corruptionexpose.com - Bermula dari beberapa warga masyarakat yang membeli sebidang tanah kepada  Mujaini dari mulai tahun 2008 dan sampai sekarang nasib tanah tersebut masih terkatung katung, pasalnya status tanah yang mereka beli belum jelas karena sampai sekarang tanah itu masih belum bisa disertifikat. 


Menurut sholihin (40). Dusun krajan RT RW 03/19 Desa Tembokrejo kec. Muncar ini mengaku telah membeli sebidang tanah kepada Darmi tak lain budenya sendiri dengan harga Rp. 8.000,000,- (delapan juta rupiah.) Dilengkapi dengan jual beli tanah tertanggal 26 Maret 2008. Pada saat itu Darmi juga memberitahu kepada saya jika Darmi membeli tanah itu kepada Mujaìni dan lengkap bukti pembelian termasuk kwitansinya," katanya. 


"Masyarakat yang sudah membeli tanah ke Mujaini sebanyak 50 KK dengan dilengkapi bukti seperti surat segel dan kwitansi. Dalam hal ini kami mempertanyakan soal pengurusan sertifikat kepada pemilik tanah Mujaini hanya janji - janji saja kepada kami sampai akhirnya pemilik tanah Mujaini meninggal tahun 2008," terang Sholihin. 

Ket. Gambar: Didik Saikhu Affandi selaku ahli waris


Sholihin juga mengatakan," Mujaini kan punya ahli waris maka kami meminta kepada ahli waris untuk bertanggung jawab, bahkan sekarang ini ahli waris mengatakan kepada kami jika ingin memiliki rumah yang hanya mempunyai bukti segel harus bayar 20 Ribu/Meternya. Sedang yang tidak mempunyai bukti segel harus bayar  60 Ribu/Meternya," pungkasnya.  


"Saya menyikapi permasalahan ini karena saya memegang SHM yang sah aslinya sertifikat ditangan saya selaku ahli waris saya pertanyakan karena saya sebagai putra (almarhum) Mujaini bisa dilihat ke absahanya sertifikat itu. Kok ini malah dibawa ke pengadilan, mereka punya bukti otentik apa," kata Didik Saikhu Afandi selaku putra almarhum Mujaini. Selasa, (23/11/2021). 

 

Didik juga mengatakan," menurut saya yang namanya membeli tanah kan harus prosedural setidaknya melalui Notaris, kenapa hal ini tidak dipertanyakan kepada abah saya sewaktu masih hidup, orang sudah meninggal baru dipersoalkan, dan ini sudah pernah di mediasi dua kali di kantor desa yang pertama tanggal 13 September dan tanģgal 4 Agustus 2021 sesuai amanah abah saya waktu itu, abah mengatakan jika yang beli tanahnya hanya 12 orang dan ketika saya kroscek ada 52 KK ini kan aneh," tegasnya. (rica).

Artikel Terkait

Pihak Penggugat dan Tergugat Saling Klaim, itu Tanah Saya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori