BANYUWANGI, corruptionexpose.com - Meski sudah dipanggil secara patut bahkan relaas-nya telah diterima dan ditandatangi oleh Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Bupati Ipuk Mangkir dalam Sidang perdana perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw yang sudah diagendakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, (19/10) seputar gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas kebijakan konyolnya dengan melepaskan begitu saja 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso batal digelar. Hal itu disebabkan, Bupati Ipuk sebagai Pihak Tergugat dalam perkara A Quo telah mangkir, bahkan tak tampak tim kuasa hukumnya tanpa alasan yang jelas.
Sidang perdana itu sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH, hanya dihadiri Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) selaku para Kuasa Hukum Penggugat, lalu perwakilan Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Drs. Salwa Arifin dan perwakilan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa.
“Mengingat Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut. Ini buktinya bahwa relaas-nya (panggilan sidang, red.) telah diterima serta ditandatangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Oleh karenanya sidang kami tunda Minggu depan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,” ujar Agus seraya menunjukkan bukti relaas yang sudah ditandatangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada semua yang hadir di ruang sidang Cakra.
Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH, mengatakan," mangkirnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani maupun Tim Kuasa Hukumnya pada sidang perdana tersebut sangat disayangkan. Karena sangatlah penting menuntaskan perkara penandatanganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen," terang Dudy Sucahyo, SH.
Dudy juga menambahkan," Mangkirnya Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) dalam sidang perdana tersebut, menjadi catatan tersendiri bagi Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia. Apalagi dalam materi gugatan baru Citizen LawSuit memuat hal-hal yang bersifat krusial. Sehingga dibutuhkan pertanggungjawaban serta penuntasan segera agar para penggugat serta masyarakat Banyuwangi pada umumnya akan dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,” ungkap Dudy Sucahyo, SH saat jumpa pers seusai keluar dari ruang sidang Cakra.
Sementara itu juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menandaskan, pada prinsipnya materi gugatan baru Citizen LawSuit lebih fokus pada Abuse Of Power yang dilakukan Bupati Ipuk Fiestiandani. Karena dengan tiba-tiba dan begitu saja melepaskan kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Sehingga Banyuwangi terancam kehilangan ikon Kawah Ijen sebagai kebanggaan masyarakat Banyuwangi yang sudah melekat berabad-abad lamanya dan secara turun menurun.
“Tidaklah berlebihan jika Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia mewakili para penggugat meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk Fiestiandani atas kecerobohannya merampas hak-hak masyarakat Banyuwangi yang membanggakan Kawah Ijen sebagai ikon sekaligus penyangga Segitiga Brilian yang terintegrasi dengan Pantai Sukamade dan pantai Plengkung. Di mana ketiganya merupakan bagian dari keajaiban dunia. Sebagai Bupati, mestinya Saudari Ipuk Fiestiandani konsentrasi memajukan Banyuwangi dan bukan sebaliknya malah memporak-porandakan tatanan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Denny, pihak Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia sudah mempersiapkan beberapa langkah demi penyelamatan dan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Menurutnya, gugatan baru Citizen LawSuit memang sudah sepatutnya untuk ditempuh. (rica).