BANYUWANGI, corruptionexpose.com - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang diikuti oleh seluruh jajaran Polda Jatim untuk Polresta Banyuwangi menduduki peringkat tiga dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Dalam Operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka dari 48 ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang, mulai tanggal 1 - 12 September 2021.
Menurut kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, saat jumpa pers, Kamis (16/9/2021). Nasrun," Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polresta Banyuwangi yang berlangsung dari tanggal 1 - 12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu-sabu 45,77 gram, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan unit timbangan digital, enam unit motor, satu unit motor dan uang tunai Rp. 6.110.000,-.
"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," jelasnya.
Nasrun menambahkan, dimasa kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rudy sejak bulan Juni - September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.
"Ini perlu kita apresiasi atas kerja keras extra keras jajaran Sat narkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat, dan alhamdulilah Polresta Banyuwangi menduduki peringkat tiga," jelasnya.
Untuk para tersangka narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau warga untuk tidak sekali - kali berurusan dengan Narkoba ataupun obat terlarang lainya. "Mari kita sama sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba. Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan Narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain," tegasnya. (rica)