Kamis, 19 Agustus 2021

Tak Terima Vonis 3 Tahun Penjara Aktivis Anti Masker Serang Hakim




BANYUWANGI, corruptionexpose.com - Tak terima divonis 3 tahun penjara dalam kasus memberi informasi hoax terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut berakhir ricuh, Kamis (19/8/2021). 


Aktivis anti masker tersebut kembali di sidang dalam kasus informasi hoax terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi sempat diwarnai kericuhan, M. Yunus selaku terdakwa geram setelah mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua Majelis Persidangan dan langsung menyerang Ketua Majelis Persidangan lantaran tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara.


Dalam persidangan pembacaan Vonis persidangan dipimpin oleh Hakim khamozaro Waruwu SH. MH, tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Saat Hakim Ketua membacakakan vonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan tersebut M. Yunus mengamuk dan mencoba memukul Hakim Khamazora yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Melihat hal tersebut apaŕat kepolisian yang mengawal jalannya persidangan langsung mencegah dan mengamankan M. Yunus yang sudah dalam posisi di atas meja dan sementara Polisi yang lainnya mengevakuasi Hakim beserta JPU. Dan sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya agar tidak melakukan tindakan anarkis. 


M. Yunus saat dibawa keluar sidang oleh beberapa Polisi berteriak sambil mengatakan " Hakim Tai." 


Sementara itu Muhammad Sugiono, SH kuasa hukum M. Yunus Wahyudi menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, Dia dan tim kuasa hukum Yunus lainnya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut. 


"Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut," jelasnya.  (rica).

Artikel Terkait

Tak Terima Vonis 3 Tahun Penjara Aktivis Anti Masker Serang Hakim
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

Berita Terbaru

Kategori